Prosedur Pendirian Perseroan
Terbatas
Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua)
orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang
Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia
yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal
Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Para pendiri juga dapat bertindak sebagai
Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika
terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat
diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk
mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar
Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian
oleh Notaris yang berwenang.
Tahapan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan
meliputi;
1. PENDIRI PERSEROAN
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
b. Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali
pendirian PT yang
dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman
Modal Asing (PMA).
Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan
yaitu saat Pembuatan Akta
Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham
didalam Perseroan.
c. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai
salah satu pengurus baik
sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
Direktur atau Komisaris
lebih dari satu orang maka salah satu dapat
diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA PERSEROAN TERBATAS
a. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali
dengan Nama PT yang sudah
ada.
b. Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk
mengetahui Nama PT
tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa
sebaiknya anda langsung
melakukan pemesanan untuk menghindari nama
tersebut akan digunakan
oleh pihak lain.
c. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah
RI (sebutkan kota, tempat
melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat).
4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
5. MODAL PERSEROAN
a. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,-
(limapuluh juta) kecuali ditentukan
lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang
mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di
Indonesia.
b. Dari modal dasar tersebut minimal 25%
(duapuluhlima persen) atau
sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus
ribu) harus sudah
ditempatkan/disetor penuh pada saat akan
mengajukan permohonan
Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
6. PENGURUS PERSEROAN
Menetapkan Jangka Waktu Berdirinya
Perseroan…selama 10 tahun, 20
tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu
ditentukan lamanya artinya berlaku
seumur hidup.
Setelah proses 1 - 6, maka dapat diajukan
permohonan Akta Pendirian.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb:
1. Formulir dan surat kuasa pendirian PT
2. Copy KTP para pendiri dan pengurus
3. Copy KK pimpinan perusahaan (pesero
aktif/direktur perseroan)
4. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
5. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung
perkantoran
6. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha
untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat
Keterangan sebagai Wajib Pajak
Dokumen yang disertakan adl. bukti PPN atas
sewa/kontrak tempat usaha
bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
8. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam
Akta Pendirian
9. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar,
Menengah dan Kecil dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500
Juta,
b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200
juta s.d 500 juta.
c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
Output dari Pendirian PT:
• Salinan Akta Pendirian
• Domisili
• NPWP (Nomor pendaftaran Wajib Pajak)
• SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• LBN (Lembar Berita Negara)
• SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum
No. Keterangan Paket Pendirian PT (tdk termasuk
Hari Libur)
1. Konsultasi&Persiapan (pengisian formulir
& surat kuasa) = tentative
2. Pemeriksaan formulir dan Pengecekan nama PT =
01
3. Pendaftaran dan Persetujuan Nama PT = 05
4. Draf/Notulen Akta Pendirian PT = 01
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris = 01
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan = 02
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak = 02
8. Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib
pajak = 02
9. SK. Menteri Kehakiman & HAM RI = 25
10. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan = 10
11. TDP-Tanda Daftar Perusahaan = 14
12. 1 (satu) set copy dokumen yang dilegalisir
Notaris = 01
Biaya Pendirian PT (di wilayah DKI Jakarta dan
Bekasi aja lhoo)
1. Pendirian PT Golongan Kecil Rp. 8.9 jt- yaitu
untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor s.d Rp. 200.000.000,-
(duaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
2. Pendirian PT Golongan Menengah Rp. 9.9 jt-an,-
yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp.
200.000.000,- (duaratus juta rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta
rupiah). Plus PPN 10%
3. Pendirian PT Golongan Besar Rp. 12.5 jt-an -
yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp.
500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
Biaya tersebut sudah termasuk
• Persiapan & Pengajuan permohonan
• Biaya Administrasi & Restribusi
Perizinan/Pendaftaran
• Biaya transportasi selama proses pekerjaan
• Fee Biro Jasa Perijinan (jika pakai) dan Jasa
Notaris
Pembubaran P.T.
terjadi:
-  Berdasarkan
keputusan RUPS.
-  Karena
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-  Berdasarkan
penetapan pengadilan.
-  Dengan
dicabutnya  kepailitan  berdasarkan  putusan  pengadilan
niaga  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap,
harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-  Karena
harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang
tentang   Kepailitan   dan   Penundaan   Kewajiban   Pembayaran
Utang.
-  Dalam hal
terjadi pembubaran P.T.:
   *
Wajib  diikuti   dengan  likuidasi   yang
dilakukan oleh likuidator.
   * P.T. tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan  semua  urusan  P.T.   dalam
 rangka likuidasi.
-   Pembubaran
P.T. terjadi karena hukum  apabila
jangka  waktu berdirinya  P.T.  yang  ditetapkan
dalam Anggaran Dasar berakhir.
-   Dalam   jangka   waktu   paling   lambat  30  hari
setelah  jangka
waktu  berdirinya  P.T.  berakhir, RUPS
menetapkan penunjukan likuidator.
-  Direksi
tidak boleh melakukan perbuatan hukum
baru   atas    nama  P.T.  setelah  jangka  waktu
berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-   Pengadilan
Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
   *
Permohonan   kejaksaan   berdasarkan   alasan   P.T. melanggar
kepentingan  umum  atau  P.T.  melakukan
     perbuatan   yang   melanggar   peraturan   perundang-undangan.
   * Permohonan
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta
Pendirian.
   *
Permohonan pemegang saham, Direksi  atau  Dewan Komisaris   berdasarkan   alasan  P.T.  tidak  mungkin
     untuk
dilanjutkan.
-   Dalam   penetapan   pengadilan  ditetapkan   juga  penunjukan
likuidator.
-   Pembubaran   P.T.  tidak   mengakibatkanP.T.    kehilangan   status   badan  hukum
sampai  dengan  selesainya  likuidasi  dan
pertanggungjawaban   likuidator   diterima oleh
RUPS atau pengadilan.
Sejak saat pembubaran,
pada setiap surat
keluar    P.T.   dicantumkan   kata  “dalam
likuidasi” di belakang nama P.T
-  Dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung  sejak tanggal
pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
   *
Kepada  semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara
mengumumkan  pembubaran  P.T. dalam  surat
kabar  dan  Berita Negara R.I.
   * Pembubaran
P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I. untuk  dicatat  dalam   Daftar  Perseroan  bahwa  P.T.   dalam
likuidasi.
   *
Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
     -
Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
     -
Nama dan alamat likuidator.
     -
Tata cara pengajuan tagihan.
     -
Jangka waktu pengajuan tagihan.
       Jangka
waktu pengajuan tagihan adalah  60
hari  terhitung  sejak
       tanggal
pengumuman
-  Dalam hal
pemberitahuan kepada  Kreditor  dan
Menteri   Hukum dan  Hak  Asasi  Manusia  R.I.
belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
-  Dalam   hal   likuidator   lalai   melakukan   pem-
beritahuan kepada  Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi  Manusia R.I.,  likuidator  secara
tanggung  renteng   dengan   P.T.  bertanggung
jawab  atas  kerugian  yang  diderita  oleh  pihak
ketiga.
Kewajiban likuidator
dalam melakukan  pemberesan  harta
kekayaan   P.T.   dalam   proses   likuidasi   meliputi    pelaksanaan:
-  Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
-  Pengumuman
dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan
hasil likuidasi.
-  Pembayaran
kepada para kreditor.
-  Pembayaran   sisa   kekayaan   hasil   likuidasi  kepada
pemegang saham.
-  Tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam  pelaksanaan pemberesan kekayaan.
-  Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS   atau
pengadilan yang  mengangkatnya
atas  likuidasi  P.T. yang dilakukan.
Likuidator   wajib   memberitahukan   kepada
Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia
R.I.  dan   mengumumkan   hasil    akhir    proses  likuidasi dalam  surat
kabar  setelah  RUPS
memberikan   pelunasan  dan pembebasan   kepada  likuidator  atau  setelah  pengadilan   menerima   pertanggungjawaban  likuidator
yang ditunjuknya.
Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi
Manusia  R.I. mencatat berakhirnya status
badan  hukum  P.T.  dan  menghapus
nama  P.T.   dari   Daftar  Perseroan,  termasuk  karena
penggabungan, peleburan atau pemisahan.
      Penggabungan    adalah    perbuatan   hukum   yang   dilakukan  oleh satu
Perseroan atau  lebih  untuk  menggabungkan  diri  dengan Perseroan  lain
yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang
menggabungkan  diri  beralih  karena   hukum    kepada   Perseroan   yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status  badan
hukum  Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
      Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan
cara  mendirikan  satu Perseroan  baru yang
karena hukum memperoleh  aktiva  dan  pasiva  dari
Perseroan  yang meleburkan diri dan status  badan
hukum  Perseroan yang  meleburkan diri berakhir karena
hukum.
      Pemisahan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk
memisahkan   usaha   yang   mengakibatkan   seluruh   aktiva  dan pasiva
Perseroan  beralih  karena  hukum  kepada  2  Perseroan  atau lebih  atau
sebagian  aktiva  dan  pasiva  Perseroan  beralih  karena hukum
kepada 1 Perseroan atau lebih.
- Pemberitahuan
dan
pengumuman  pengakhiran  status  badan hukum  P.T.   tersebut  dilakukan  dalam   jangka  waktu   paling lambat   30   hari   terhitung   sejak   tanggal  pertanggungjawaban
likuidator diterima oleh RUPS atau  pengadilan.
-  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia   R.I.
mengumumkan   berakhirnya    status     badan
hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.
SUMBER: