Rabu, 23 Oktober 2013

ETHICAL GOVERNANCE (ETIKA PEMERINTAHAN)



Sebagaimana yang kita ketahui, etika adalah hal yang menjelaskan tentang bagaimana manusia bertindak. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Sementara Pemerintahan adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
  1.  Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
  2.  Kejujuran pada diri sendiri maupun terhadap orang lainnya (Honesty).
  3.  Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
  4.  Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (Fortitude).
  5.  Kesederhanaan dan pengendalian diri (Temperance).

Tujuan Etika Pemerintahan

Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
  1.  Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2.  Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem stabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.

Dan dalam penyelenggaraan-nya diperlukan suatu etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
  1.    Logika, mengenai tentang benar dan salah.
  2.    Etika, mengenai tentang perilaku baik dan buruk.
  3.    Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.



Kemudian bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik nan sehat, atau biasa dikenal dengan istilah Good Governance, yaitu :
  1.  Pemerintahan yang konstitusional (Constitutional)
  2.  Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (Legitimate)
  3.  Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swasta dan masyarakat (Publik, Private & Society Sector)
  4.  Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip-prinsip pemerintahan, antara lain :
(Prinsip Penegakan Hukum)
a.       Akuntabilitas
b.      Demokratis
c.       Responsif
d.      Efektif dan Efisien
e.       Kepentingan Umum
f.       Keterbukaan
g.      Kepemimpinan Visioner
h.      Rencana Strategis
  5.   Pemerintahan yang mengutamakan fungsi, seperti kebijakan publik (Public Policy), pelayanan publik (Public Service), otonomi daerah (Local Authonomy), pembangunan (Development), pemberdayaan masyarakat (Social Empowering) dan privatisasi (Privatization)


·     Inti dari Etika Pemerintahan adalah tentang bagaimana cara menggunakan kekuasaan, "The Use of Power". Dan dalam menjalankan kekuasaan tersebut ada nilai-nilai normatif yaitu :
  1.      Nilai sopan santun
  2.      Nilai hukum
  3.      Nilai moral.

Jadi aparat pemerintahan (baik itu pusat atauoun daerah), harus menggunakan kekuasaannya dengan etika yang baik dan menjalankan kekuasaannya dengan nilai-nilai normatif tersebut untuk mencapai tujuan pemerintahan yang baik dan sehat.

SUMBER :

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI



Akuntan merupakan sebuah profesi yang dapat disejajarkan dengan jenis pekerjaan lainnya, seperti teknik atau hukum. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh seorang akuntan (publik) umumnya meliputi pekerjaan audit, akuntansi, perpajakan dan konsultan manajemen. Setidaknya ada tiga kewajiban akuntan sebagai seorang profesional, yaitu ;  kompetensi, objektif dan integritas. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertentu, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
  1.   Akuntan Intern, yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
  2.   Akuntan Publik, yaitu orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
  3.   Akuntan Pemerintah, yaitu orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  4.  Akuntan Pendidik, yaitu orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
  5.   Akuntan Manajemen, yaitu orang yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.

Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika adalah hal yang tak dapat dipisahkan dari peran akuntan dalam memberikan informasi dalam proses pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
  a.   Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
  b.  Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
  c.  Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
  d.  Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
  e.  Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
  f.   Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
  g.  Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.


Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/ Auditing
Secara umum ada beberapa nilai etika dalam profesi akuntansi, yakni :
  1.  Integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  2.  Kerjasama, yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam sebuah tim.
  3.  Inovasi, yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada klien dan proses kerja dengan metode baru.
  4.  Simplisitas, yaitu pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah peraturan khusus yang diambil/ diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan setiap transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
                             
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Dari profesi akuntansi inilah masyarakat (baik kreditur atau investor) mengharapkan suatu penilaian yang adil dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
    -   Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang bertujuan untuk meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
    -   Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian asersi managemen dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (Examination), review, dan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure).
    -   Jasa Non-assurance adalah jasa profesional akuntan publik dimana pelaku profesi tidak memberikan suatu pendapat, berupa keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan lain.

Setiap profesi penyedia jasa memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya (pengguna jasa). Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. 

SUMBER