Pengertian konsumen itu sendiri adalah setiap
orang yang memakai suatu barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik untuk kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, dan tidak untuk
diperdagangkan.
Sesuai pasal 3 Undang-undang Perlindungan konsumen, tujuan perlindungan ini adalah :
A. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi
diri;
B. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
C. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen;
D. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi;
E. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha;
F. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan
konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
*
Asas Manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
* Asas Keadilan : partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
* Asas Keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
* Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
* Asas Kepastian Hukum : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
* Asas Keadilan : partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
* Asas Keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
* Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
* Asas Kepastian Hukum : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen
adalah :
*
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa
* Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
* Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
* Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
* Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
* Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
* Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
* Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
* Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
* Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
* Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
* Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
* Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
* Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
* Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
* Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
* Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat
kewajiban konsumen, antara lain :
*
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
* Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
* Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
* Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
* Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
* Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
* Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar