Etika secara garis besar didefinisikan sebagai
perilaku atau nilai moral.
Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari
karena mencerminkan budaya dan moral seseorang.
Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Setiap auditor harus memiliki sifat independent
yang artinya bebas dan tidak terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus
memiliki pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya dan tidak mudah
terpengaruh oleh pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk
mendapatkan kepercayaan publik terhadap kinerja auditor.
Auditor tidak bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan perusahaan. Karena itu merupakan tanggung jawab dan tugas manajemen
perusahaan. Auditor hanya bertanggung jawab sebatas opini/pendapat dari hasil
auditnya. Apakah laporan keuangan tersebut layak atau tidak.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan
cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
-
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan ; Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
-
Sistem Akuntansi ; Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
-
Bukti Audit ; Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
-
Pengendalian Intern ; Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
-
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan ; Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki
peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa
akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai
laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu
melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang
independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap
sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Independensi Auditor
Independensi merupakan salah satu komponen etika
yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti bahwa auditor harus
jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena
ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk
jujur tidak hanya pada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada
kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor
tersebut. Sikap mental independen tersebut meliputi :
1. Independence
in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2. Independence
in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi independensi auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Ikatan keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa lain selain jasa audit yang diberikan klien
3. Lamanya hubungan kantor akuntan publik dengan klien
Sedangkan menurut Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :
1. Persaingan antar akuntan publik
2. Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada klien
3. Ukuran KAP
4. Lamanya hubungan antara KAP dengan klien
Tidak dapat dipungkiri bahwa bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Ikatan keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa lain selain jasa audit yang diberikan klien
3. Lamanya hubungan kantor akuntan publik dengan klien
Sedangkan menurut Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :
1. Persaingan antar akuntan publik
2. Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada klien
3. Ukuran KAP
4. Lamanya hubungan antara KAP dengan klien
Dari faktor–faktor yang mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam penampilan.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/ Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
1. Definisi dari Istilah peraturan tersebut
yaitu :
a. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1. Orang
yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non
atestasi yaitu:
-
rekan;
-
pimpinan;
-
karyawan profesional; dan/atau
-
penelaah, yang
terlibat dalam penugasan.
2. Orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/ perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan
Publik dan semua orang yang:
a. Mengawasi
atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b. Mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c. Menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3. Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan
Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa
audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.
-
Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu
Periode Penugasan Profesional
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK
bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.
Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a. Mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti:
-
Investasi pada klien; atau
-
Kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan.
b. Mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
-
Merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
-
Memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
-
Mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak
bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
-
Mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut
melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.
Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak
langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja
pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit, review, atestasi
lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.
Memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti:
-
Pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan
catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
-
Desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
-
Audit internal;
-
Konsultasi manajemen;
-
Konsultasi sumber daya manusia;
-
Penasihat keuangan;
-
Jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari Komite Audit. Persetujuan
Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan untuk mewakili klien di
dalam maupun di luar pengadilan perpajakan dan/atau bertindak untuk dan atas
nama klien dalam perhitungan dan pelaporan perpajakan; atau
-
Jasa-jasa lain
yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.
Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan
dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen
atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh
pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau
perpajakan.
f.
Memiliki sengketa hukum dengan klien.
4. Persetujuan atas jasa non atestasi sebagaimana
yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7) wajib diungkapkan pada laporan
berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan
Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6.
Pembatasan
Penugasan Audit
a. Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan
keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d. Kantor
Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan
komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau
lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar
Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang
bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7.
Dalam
penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara
profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8.
Dengan tidak
mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK
dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini,
termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar