Sebagaimana yang kita ketahui, etika adalah hal yang
menjelaskan tentang bagaimana manusia bertindak. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar,
salah,
baik, buruk,
dan tanggung jawab.
Sementara Pemerintahan adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku
manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
1. Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2. Kejujuran
pada diri sendiri maupun terhadap orang lainnya (Honesty).
3. Keadilan dan
kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
4. Kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (Fortitude).
5. Kesederhanaan
dan pengendalian diri (Temperance).
Tujuan
Etika Pemerintahan
Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya
direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1. Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada
asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem stabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Dan dalam
penyelenggaraan-nya diperlukan suatu etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal
dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang perilaku baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Kemudian bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik nan sehat, atau biasa
dikenal dengan istilah Good Governance, yaitu :
1. Pemerintahan yang konstitusional
(Constitutional)
2.
Pemerintahan yang legitimasi dalam
proses politik dan administrasinya (Legitimate)
3.
Pemerintahan yang digerakkan sektor
publik, swasta dan masyarakat (Publik, Private & Society Sector)
4.
Pemerintahan yang ditopang dengan
prinsip-prinsip pemerintahan, antara lain :
(Prinsip Penegakan
Hukum)
a.
Akuntabilitas
b.
Demokratis
c.
Responsif
d.
Efektif dan Efisien
e.
Kepentingan Umum
f.
Keterbukaan
g.
Kepemimpinan Visioner
h.
Rencana Strategis
5. Pemerintahan yang mengutamakan
fungsi, seperti kebijakan publik (Public Policy), pelayanan publik (Public
Service), otonomi daerah (Local Authonomy), pembangunan (Development),
pemberdayaan masyarakat (Social Empowering) dan privatisasi (Privatization)
· Inti dari Etika Pemerintahan adalah tentang bagaimana
cara menggunakan kekuasaan, "The Use of Power". Dan dalam menjalankan
kekuasaan tersebut ada nilai-nilai normatif yaitu :
1. Nilai sopan
santun
2. Nilai hukum
3. Nilai moral.
Jadi aparat pemerintahan (baik itu pusat atauoun
daerah), harus menggunakan kekuasaannya dengan etika yang baik dan menjalankan
kekuasaannya dengan nilai-nilai normatif tersebut untuk mencapai tujuan
pemerintahan yang baik dan sehat.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar