Akuntan merupakan
sebuah profesi yang dapat disejajarkan dengan jenis pekerjaan lainnya, seperti teknik
atau hukum. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi.
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh seorang akuntan (publik) umumnya meliputi
pekerjaan audit, akuntansi, perpajakan dan konsultan manajemen. Setidaknya ada
tiga kewajiban akuntan sebagai seorang profesional, yaitu ; kompetensi, objektif dan integritas. Di
Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertentu,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Profesi akuntan dapat
dibedakan sebagai berikut:
1. Akuntan Intern, yaitu orang yang bekerja
pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan
intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun
anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
2. Akuntan Publik, yaitu orang yang bekerja
secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau
organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan
sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa
konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
3. Akuntan Pemerintah, yaitu orang yang
bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan
mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan
(BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
4.
Akuntan Pendidik, yaitu orang yang
bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata
pelajaran akuntansi.
5.
Akuntan
Manajemen, yaitu orang yang biasa bertugas atau
bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat
laporan keuangan di perusahaan.
Etika
Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika adalah hal yang tak dapat dipisahkan dari peran akuntan dalam memberikan informasi dalam proses pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika adalah hal yang tak dapat dipisahkan dari peran akuntan dalam memberikan informasi dalam proses pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Memiliki pertimbangan moral dan
profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b. Memberikan pelayanan dan menghormati
kepercayaan publik.
c. Memiliki integritas tinggi dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari
kepentingan pihak tertentu.
e.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian
sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan
yang mendiskreditkan profesinya.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/ Auditing
Secara umum ada beberapa nilai etika dalam profesi
akuntansi, yakni :
1. Integritas,
yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama,
yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam sebuah tim.
3. Inovasi,
yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada klien dan proses kerja
dengan metode baru.
4. Simplisitas,
yaitu pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,
dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah peraturan khusus yang diambil/ diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan setiap transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntansi
inilah masyarakat (baik kreditur atau investor) mengharapkan suatu penilaian
yang adil dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat, yaitu:
-
Jasa Assurance adalah jasa profesional
independen yang bertujuan untuk meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian
asersi managemen dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (Examination), review, dan prosedur yang disepakati
(Agreed Upon Procedure).
- Jasa Non-assurance adalah jasa profesional
akuntan publik dimana pelaku profesi tidak memberikan suatu pendapat, berupa
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan lain.
Setiap profesi penyedia
jasa memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya (pengguna jasa).
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar