Setiap badan usaha apapun pasti memiliki tujuan dan sebagian besar tujuannya sama yaitu mencari laba, begitu pula dengan koperasi. Tujuan dasar dibentuknya koperasi adalah mencari laba namun ternyata itu bukanlah yang utama, tujuan terpentingnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berdasarkan UU No 25 Tahun 1992, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian;
g. Kerja sama antarkoperasi