Pengertian Perjanjian
Perjanjian atau kontrak adalah
kegiatan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak lain baik lisan ataupun
tulisan dimana keduanya saling mengikatkan diri, serta menimbulkan suatu
hubungan antara mereka dalam bentuk janji-janji atau kesanggupan untuk
melaksanakan suatu hal tertentu.
Syarat perjanjian
Suatu perjanjian dinyatakan sah
apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan adala pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Maksudnya yaitu :
Tidak
bertentangan dengan ketertiban umumTidak
bertentangan dengan kesusilaan1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan adala pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Maksudnya yaitu :
Tidak bertentangan dengan undang-undang
Jenis-jenis Perjanjian :
- Perjanjian Timbal Balik
Suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
- Perjanjian Cuma – Cuma
Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
- Perjanjian Atas Beban
Suatu perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
- Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
- Perjanjian Tidak Bernama (
Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
- Perjanjian Obligatoir
Suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
- Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk
)
Suatu perjanjian dimana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
- Perjanjian Konsensual
Suatu perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat.
- Perjanjian Real
Suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
- Perjanjian Liberatoir
Suatu perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada.
- Perjanjian Pembuktian (
Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
- Perjanjian Untung – untungan
Suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
- Perjanjian Publik
Suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
- Perjanjian Campuran
Suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di dalamnya.
Asas-Asas Perjanjian
Sedikitnya
terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian.
Diantaranya yaitu :
Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap
orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya
perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum.
Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.” “Semua
perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi
kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di
dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang),
kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian
membuat provokasi kerusuhan).
Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam
pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi),
maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan
pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan
bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum –
secara pasti memiliki perlindungan hukum.
Asas Konsensualisme (concensualism)
Artinya
kesepakatan (consensus),
yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata
sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan
diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu.
Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan
syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus
tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat
secara tertulis dengan akta otentik Notaris.
Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti keadaan
batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur,
terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari
oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan
sebenarnya.
Asas Kepribadian (personality)
Artinya isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal
– tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya.
Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang
lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya
berlaku bagi mereka yang membuatnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar