Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya
kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap
perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi
perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis Jenis Perusahaan
Berdasarkan
Lapangan Usaha:
§ Perusahaan Ekstraktif, adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang pengambilan kekayaan alam
§ Perusahaan Agraris, adalah perusahaan yang bekerja dengan cara
mengolah lahan/ladang
§ Perusahaan Industri, adalah perusahaan yang menghasilkan barang
setengah jadi menjadi barang matang
§ Perusahaan Perdagangan, adalah perusahaan yang bergerak dalam hal
perdagangan
§ Perusahaan Jasa, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Berdasarkan
Kepemilikan:
§ Perusahaan Negara
§ Perusahaan Swasta
Unsur –Unsur Perusahaan
§ Badan usaha
§ Kegiatan dalam bidang perekonomian
§ Terus menerus
§ Bersifat tetap
§ Terang-terangan
§ Keuntungan dan atau laba
§ Pembukuan
Bentuk Bentuk Perusahaan
PERUSAHAAN PERORANGAN
Ciri dan sifat Perusahaan Perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
- Pemilik bebas mengambil
keputusan
- Seluruh keuntungan perusahaan
menjadi hak pemilik perusahaan
- Rahasia perus ahaan
terjamin
- Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak
terbatas
- Sumber
keuangan perus ahaan terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan
kurang terjamin
- Seluruh aktivitas manajemen
dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
- menjadi kompleks
FIRMA
Ciri dan sifat FIRMA :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
- Kemampuan manajemen lebih
besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
- Pendiriannya relatif mudah,
baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
- Kebutuhan modal lebih mudah
terpenuhi
Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak
terbatas
- Kerugian yang disebabkan oleh
seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
- Kelangsungan hidup perusahaan
tidak menentu.
PERSEROAN KOMANDITER
(CV)
Ciri dan sifat CV :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kebaikan :
- Kemampuan manajemen lebih
besar
- Proses pendirianya relatif
mudah
- Modal yang dikumpulkan bisa
lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
- Sebagian sekutu yang menjadi
Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
- Sulit menarik kembali modal
- Kelangsungan hidup perusahaan
tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Berdasarkan Jenis
Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman
modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan pt
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan pt
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Kebaikan :
- Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
- Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
- Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
- Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
- Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
- Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
- Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
- Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
- Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
- Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
- Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar