Sabtu, 31 Maret 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


1.  PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
o   Wewenang untuk mempunyai hak
o   Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
1.1 MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
  • Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o   Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o   Kewenangan hokum
  • Syarat-syarat cakap hukum :
o   Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o   Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o   Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o   Berjiwa sehat dan berakal sehat
  • Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o   Seseorang yang belum dewasa
o   Sakit ingatan
o   Kurang cerdas
o   Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o   Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
1.2  BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
  • Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o   Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o   Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
  • Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o   Badan Hukum Publik
o   Badan Hukum Privat
  • Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o   Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o   Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o   Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
o   Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2.  PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
SUMBER

SUMBER SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenalkan dari bentuknya yang mengikat masyarakatnya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Macam-macam sumber Hukum formal di Indonesia antara lain :
1. Undang – undang : Ada dua jenis UU yakni dalam arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU.
2. Kebiasaan : Perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi :Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan yang bersangkutan.
5. Doktrin : Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya

SUMBER DATA

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi :
Buku I    : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II   : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan   hukum waris.
Buku III  : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
§  Buku 1   : Mengenai orang
§  Buku II   : Mengenai benda
§  Buku III  : Mengenai perikatan
§  Buku IV  : Mengenai pembuktian
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I.                    Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.                  Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
-   Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III.               Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
-  Hak seorang pengarang atas karangannya
-  Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV.               Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER DATA

Minggu, 11 Maret 2012

SEJARAH HUKUM PERDATA INDONESIA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
§  BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
§  WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM

Negara kita, Indonesia merupakan Negara hukum. Wajar apabila segala hal ada aturannya. Diselenggarakannya hukum bukan tanpa tujuan, tujuannya jelas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di suatu wilayah. Hukum biasanya disertai oleh batasan-batasan bagi setiap individu, disebut sanksi. Adanya sanksi juga jelas ada maksutnya, yaitu agar masyarakat patuh pada hukum.
Banyak orang sering asal mengartikan hukum. itu hal yang wajar karena di Negara Demokrasi memberikan opini adalah hal yang wajib. Nah disini saya juga akan memberikan sedikit opini saya mengenai Hukum.
Menurut saya, Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram, serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Sama bukan seperti hal yang saya jelaskan diatas.
Namun banyak sejumlah arti yang telah mendahului kita dalam memberikan opini mengenai pengertian hukum, diantaranya adalah :

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot)
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-    Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.