Senin, 31 Desember 2012

CONTOH PERMASALAHAN DENGAN MENGGUNAKAN FUNGSI KUTIPAN


Contoh Kutipan Langsung :
·         Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi (1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.
·         Simbol yang tergantung pada tujuan mulia ataupun sakral dari benda itu seperti yang dikemukakan oleh Ricoeur (1988:2), “It is an the work of interpretation that this philosophy discovers the multiple modalities of dependence of the self-its depence on desire glimpsed in an archaelogy of the subject, its dependence on the sacred glimpsed in its eschatology. It is by developing on archaeology, abd eschatology that reflection it self as reflection”.
·         Java memisahkan komponen untuk menampilkan keluaran dengan komponen untuk melakukan format keluaran. Keuntungan pemisahan antara lain format keluaran benar-benar sangat kaya melebihi yang dapat diperoleh di C++” (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 78)

Contoh Kutipan Tidak Langsung :
·           Penulisan dengan identasi merupakan konvensi penulisan yang bagus untuk diikuti. Identasi berarti memberi iden setiap menemui blok baru pada blok-blok yang berbeda. Identasi adalah gaya penulisan program bukan bagian bahasa secara teknis, sehingga digunakan untuk memperjelas pembacaan program oleh pemrogram, bukan oleh kompilator. Kompilator menghasilkan keluaran yang sama meski tanpa identasi. (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 174)
·           Pemahaman baginya adalah sebagai modus eksistensi manusia, bukan suatu proses subjektif manusia yang dihadapkan kepada suatu objek. Gadmer pulalah yang mengupayakan bahwa hermeuneutik perlu ditingkatkan menjadi masalah kebahasaan, selain dikaitkan dengan estetika dan pemahaman yang historikal (Gadamer, 1975 : 429-421).
·           Wujud penalaran ilmiah dalam pelaksanaanya sesuai dengan buah pikiran Shurter dan Pierce yang menyatakan bahwa penalaran induktif merupakan proses penalaran untuk menarik suatu prinsip / sikap yang berlaku umum atau suatu simpulan yang bersifat khusus berdasarkan atas fakta-fakta khusus. Penalaran induktif mugkin merupakan generalisasi, analogi, atau hubungan kausal. Generalisasi adalah proses penalaran berdasarkan pengamatan atas sejumlah gejala dengan sifat-sifat tertentu untuk menarik simpulan mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu. Di dalam analogi, inferensi tentang kebenaran suatu gejala khusus ditarik berdasarkan kebenaran gejala khusus yang bersamaan. Hubungan kausal adalah hubungan ketergantungan antara gejala-gejala yang mengikuti pola sebab-akibat, akibat-sebab, atau akibat-akibat (Shurter & Pierce, 1997: 8).

SUMBER :


KUTIPAN DAN CATATAN KAKI



           A.    KUTIPAN

Kutipan adalah pengulangan satu ekspresi sebagai bagian dari yang lain, terutama ketika ekspresi dikutip terkenal atau eksplisit dihubungkan dengan kutipan ke sumber aslinya, dan ditandai oleh (diselingi dengan) tanda kutip (“).

           Ada beberapa tujuan kutipan, diantaranya :
1.      Menegaskan isi uraian 
2.      Membuktikan apa yang dikatakan
3.      Menunjang apa yang diungkapkan 

Macam-macam Kutipan, secara garis besar ada dua macam kutipan, yaitu :
1.      Kutipan Langsung
Kutipan Langsung adalah pernyataan yang ditulis dalam susunan kalimat aslinya tanpa mengalami perubahan sedikitpun.
Contohnya :
Menurut Koentjaradiningrat, mengemukakan bahwa ‘nilai budaya terdiri atas konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang mereka anggap mulia.Sistem nilai yang ada dalam suatu masyarakat dijadikan orientasi dan rujukan dalam bertindak. Oleh Karena itu, nilai budaya yang dimiliki seseorang memengaruhinya dalam menetukn alternative, cara-cara, alat-alat, dan tujuan-tujuan yang tersedia’ (Nurseno,2004:3).
2.      Kutipan Tidak Langsung
Kutipan Tidak Langsung adalah pengukapan kembali penulis dengan kata-katanya sendiri atau kutipan yang dikemukkan penulis sendiri tanpa tanda kutip.
Contohnya :
Nilai merupakan sesuatu pandangan, berisi sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-cita, dan dianggap penting oleh masyarakat sehingga mempengaruhi perilaku social dari orang yang memiliki niai tersebut (Nurseno,2004:3)

Cara Penggunaan atau Penulisan Kutipan
.           Untuk Kutipan Langsung ada beberapa aturan yang harus diperhatikan, diantaranya
 Aturan untuk kutipan ≤  4 baris :
·         Diketik seperti ketikan teks
·         Diawali dan diakhir dengan tanda petik
·         Sumber rujukan ditulis langsung sebelum atau sesudah teks kutipan
·         Format penulisan diakhiri (Penulis,Tahun:Halaman)
Aturan untuk kutipan ≥  4 baris :
·         Diketik satu spasi
·         Dimulai tujuh ketukan dari batas tepi kiri
·         Sumber rujukan ditulis langsung sebelum teks kutipan
·         Apabila penulis ingin memberi penjelasan atau menggaris bawahi harus diberi keterangan yang berada diantara tanda kurung
·         Apabila terdapat kesalahan dalam kutipan dinyatakan menggunakan (sic!)

Sementara untuk Kutipan Tidak Langsung hal yang harus diperhatikan adalah :
·      Tata cara dalam melakukan kutipan:
·      Kalimat yang mengandung ide kutipan ditulis dengan spasi rangkap
·      Semua kutipan harus dirujuk
·      Sumber rujukan dapat ditulis sebelum atau sesudah kalimat yang mengandung kutipan
·      Format penulisan diakhiri (Penulis,Tahun:Halaman)

          B.     CATATAN KAKI

Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.

Ada setidaknya lima tujuan dari Catatan Kaki, yaitu :
1.      Pemenuhan kode etik yang berlaku, sebagai penghargaan terhadap orang lain
2.      Pendukung keabsahan penemuan atau pernyataan penulis yang tercantum di dalam teks atau sebagai petunjuk sumber.
3.      Tempat memperluas pembahasan yang diperlukan tetapi tidak relevan jika dimasukkan di dalam teks, penjelasan ini dapat berupa kutipan pula.
4.      Referensi silang, yaitu petunjuk yang menyatakan pada bagian mana/halaman berapa, hal yang sama dibahas di dalam tulisan.
5.      Tempat menyatakan penghargaan atas karya atau data yang diterima dari orang lain.

Macam-macam Catatan Kaki
·           Catatan Kaki Singkat
1.      Ibid. (Singkatan dari Ibidium, artinya sama dengan di atas), untuk catatan kaki yang sumbernya sama dengan catatan kaki yang tepat di atasnya. Ditulis dengan huruf besar, digarisbawahi, diikuti titik (.) dan koma (,) lalu nomor halaman.
2.      Op.cit. (singkatan dari Opera Citati, artinya dalam karya yang telah dikutip), dipergunakan untuk catatan kaki dari sumber yang pernah dikutip, tetapi telah disisipi catatan kaki lain dari sumber yang lain. Urutannya : nama pengarang, op.cit., nomor halaman.
3.      Loc.cit. (Singkatan dari Loco Citati, artinya tempat yang telah dikutip), seperti diatas tetapi dari halaman yang sama : nama pengarang loc.cit. nomor halaman.

·           Catatan Kaki Lengkap
Catatan kaki dimana unsur-unsur dibawah ini harus dicantumkan :
1.      Pengarang
2.      Judul Buku
3.      Nama atau Nomor Seri (jika ada)
4.      Jumlah Jilid
5.      Nomor Cetakan
6.      Kota, Nama, Tahun Penerbit
7.      Nomor Halaman
  
Cara Penggunaan atau Penulisan Catatan Kaki
Cara Penulisan Catatan Kaki sebagai berikut :
1.      Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
2.      Catatan kaki diketik berspasi satu.
3.      Diberi nomor.
4.      Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
5.      Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
6.      Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
7.      Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
8.      Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
9.      Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
10.  Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
11.  Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
12.  Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.

SUMBER :


Minggu, 04 November 2012

SALAH JURUSAN (CITA-CITA DADAKAN)


Dahulu saya adalah anak yang polos yang tidak tahu apa-apa. Cita-cita saya dulu memang bisa dikatakan sulit dicapai, mulai dari pemain sepak bola, dokter, pilot, dan menjadi bank officer. Saya akan mengupasnya satu persatu, secara ringkas padat jelas dan maaf jika kurang berisi :D

Hobby saya dari kecil adalah bermain sepak bola, saya mulai bermain bola sejak saya berada di kelas 3 SD. Hari-hariku selalu diisi dengan bermain bola, ibarat film kartun Tsubasa bola adalah teman, dan itu benar saja. Dan dengan hal itu saya mempunyai cita-cita menjadi pemain sepak bola hingga akhir masa-masa Sekolah Dasar.

Saat masuk SMP, saya ingin sekali masuk SSB (Sekolah Sepak Bola) namun sang Ibu tersayang melarang saya menggeluti Hobby tersebut. Ibu bilang “ Kamu mau jadi apa nantinya kalo jadi pemain bola? Pemain bola itu gak bertahan lama, kalo kamu udah gak bagus mainnya terus gimana? Apa kamu mau gak punya uang? Dan ngebebanin Ibu terus?” Itu adalah statement sulit yang sulit utuk dibantah, maka dari itu saya mulai mengurungkan niat menjadi pemain bola dan beralih ke harapan yang lainnya. Pilihan orang tua saya jatuh pada Dokter dan juga Pilot. Dan setelah saya resapi dan berfikir maka itulah yang akan saya kejar nantinya, dan akupun terus berusaha dan berdoa untuk menjadi apa yang orang tuaku inginkan.

Saat masuk SMA, saya diharuskan belajar agar bisa masuk jurusan IPA nantinya. Dan memang tradisi di keluargaku yang tidak ada kata IPS karena jurusan di IPS kurang bebas dalam dunia kerja tidak seperti IPA. Diawal kelas 10 saya masuk dalam jajaran peringkat 11 besar dari 48 siswa, itu bukan prestasi yang buruk pikirku dan menjdai kesan awal yang manis masa SMA. Dan saat penjurusan alhamdulilah saya dapat jurusan yang saya mau yaitu IPA, usaha awal meraih cita cita pun telah kucapai.

Beranjak masuk kelas 11, saya bertemu teman-teman yang sangat gila bola dan itu adalah PAS dengan kesukaanku. Dan dikelas 11 pula saya mulai mengenal kata “Cabut” baik pelajaran maupun sekolah dan itu hanya karena “Sepak Bola”. Dengan tingkahku itu imbasnya adalah saya kurang memahami pelajaran, dan peringkatku merosot menjadi 27 dari 50 siswa. Dengan hasil itu saya tidak kaget karena memang benar adanya saya berlaku “bandel” dan saya akan mencoba merubahnya disemester depan.

Di semester berikutnya, sayapun tidak bisa berbuat banyak seperti yang kurencanakan sebelumnya. Faktor lingkungan memang sangat kurasakan dan memang pelajaran IPA itu sangat sulit sekali. Akupun mulai pusing dengan hal itu, dan benar saja peringakatku makin merosot ke posisi 32. Karena hal itu pula, Ibuku tersayang mulai menasehatiku agar serius focus belajar. Sebentar lagi masuk ke kelas 12, saya sudah harus menentukan pilihan cita-citaku agar bisa kucapai nanti saat kuliah. Namun kebingungan pun melanda, jikalau dokter saya “geli” dengan darah dan untuk masuk kedokteran itu tidak gampang dan butuh uang yang banyak  padalah hidup pas-pasan, dan harapan hanya ada di pilot.

Saat masuk kelas 12, saya sudah tidak mengejar peringkat karena saya ingin jadi pilot karena untuk jadi seorang pilot yang dibutuhkan hanya tes fisik, walaupun ada juga materi IPA nya, tetapi tetap semangat! Selang beberapa lama, aku bertanya pada Ibuku, “ Bu, aku bingung nih mau kuliah jurusan apa dan dimana? Kalo aku jadi pilot Ibu mengizinkan atau tidak?” Ibupun menjawab, “Gausah jadi pilot ya mas, kerja yang didarat juga banyak kok, kalo jadi pilot juga kalo jatoh pesawatnya gimana, langsung meninggal? Jangan yaa mas.” Dengan perkataan Ibu seperti itu akupun meng-iyakan. Dan saya mulai galau mau jadi apa nantinya. Hingga saat kelulusan tiba, saya pun masih tak tahu mau kemana saya, mau jadi apa nantinya. Semua tes PTN saya ikuti dan tidak ada yang lolos. Saya mulai frustasi sampai akhirnya kerendahan hati pun datang mengingatkan bahwa “ mau kita kuliah di PTN atau PTS itu sama aja, tergantung kitanya.” hingga suatu saat, saya terbesit hasrat untuk menjadi Bank Officer dan itu adalah jurusan IPS. Karena IPA memiliki keistimewaan bebas silang ke jurusan IPS, maka saya focus untuk mengambil jurusan IPS di PTS dan harus PTS terkemuka, inginku.

Hanya ada 2 PTS yang saya inginkan, pertama yakni Perbanas. Saya ingin disana karena disana Ekonominya diakui di kancah Asia, nomor 1 setahu saya. Namun karena jarak tempuh yang jauh, berada di jalan protocol yang penuh sesak dengan kemacetan, angkutan yang susah dicari karena jarang-jarang maka saya urungkan niat saya masuk Perbanas. Kemudian tanpa pikir panjang saya meminta kakak saya untuk mengantarkan saya ke Gunadarma. Saya memilih Gunadarma karena Gunadarma adalah Universitas Swasta nomor satu di Indonesia dan sayapun tak ragu memilihnya.

Akhirnya saya masuk dan berkuliah di Universitas Gundarma jurusan Akuntansi. Saya khawatir saat pertama masuk perkuliahan, saya takut tidak bisa mengikuti pelajaran karena pada dasarnya saya adalah IPA bukan IPS. Namun kekhawatiran sayapun sirna karena bukan hanya saya yang dari IPA melainkan banyak mahasiswa lainnya. Waktu terus berjalan hingga saya sudah berada di Semester 5, masalah yang kurasa diawal-awal sudah tidak berasa lagi dan saya mulai bisa beradaptasi dengan gaya Ekonomi dan indeks prestasipun bisa dikatakan lumayan tetapi saya tidak akan puas begitu saja ada target yang harus saya capai saat kelulusan nanti. Sebentar lagi saya lulus, kurang lebih 2 tahun lagi dan saya harus bisa menggapai cita-cita “dadakan” saya menjadi Bank Officer. Tidak hanya sebagai Bank Officer, saya juga ingin menjadi ‘Tax Expert” nantinya dan semoga saya bisa melakukannya, mencapainya suatu hari nanti. Amin
Ini ceritaku, apa ceritamu? J

TATA CARA PENULISAN DAN ETIKA PENULISAN BLOG


Sebelum kita menuju inti dari judul diatas, kita harus paham dulu apa itu pengertian blog. Walaupun masalah pengertian ini nantinya tidak begitu kita permasalahkan dalam membuat dan menggunakan BLOG, namun tidak ada salahnya kita jadikan sebagai pengetahuan semata.

BLOG merupakan suatu wadah berupa aplikasi web yang biasa digunakan untuk menuangkan buah fikiran penulis dalam bentuk tulisan dan bersifat informatif. Dalam menulis Blog kita tidak bisa asal menulis saja, karena tidak hanya teman ataupun kerabat kita saja yang melihat, melainkan semua orang yang berada di dunia maya dapat melihat tulisan kita. Maka dari itu kita harus memperhatikan beberapa aspek agar tulisan kita terlihat baik dan bernilai positif. Adapun beberapa Tata Cara Penulisan Blog sebagai berikut :

·      Judul yang menarik : Pemilihan judul adalah hal utama yang harus dipikirkan, semakin menarik judul semakin banyak pula orang yang ingin membaca tulisan kita. Dan ingat, judul tulisan harus sesuai dengan isinya, usahakan tidak “ngawur”
·      Jangan menggunakan huruf besar dan berwarna : Ini mempengaruhi sikap pembaca yang berfikir anda sedang emosi, agar terlihat lebih baik gunakan huruf sewajarnya saja.
·      Bahasa yang mudah dimengerti : Hindari menggunakan kata-kata berupa istilah, bahasa gaul dan apapun itu, yang akan mempersulit pembaca dalam mengartikan tulisan anda
·      Jangan lupa tanda baca : Penggunaan tanda baca sangat besar pengaruhnya, salah sedikit bisa saja pembaca salah mengartikan.
·      Jangan bertele-tele : Dalam menyampaikan maksud dari tulisan, usahakan tidaklah berputar-putar karena hanya akan membuat pembaca jenuh dan tidak mengerti apa yang ada tulis.
·      Pilihlah bahasa / kata yang sopan : Dengan menggunakan bahasa yang sopan, maka pembaca tidak aka berkomentar negative mengenai tulisan yang anda buat.
·      Jangan sampai salah ketik : Buatlah sesempurna mungkin penulisan anda agar pembaca enak membacanya, usahakan sesuai EYD
·      Pemilihan Gambar : Jika didalam tulisan anda ingin menggunakan sebuah gambar, maka hindari ukuran gambar yang relative besar, karena hanya akan memperlambat tampilan blog anda ketika ingin diakses atau dibuka. Untuk itu gunakan gambar yang sewajarnya saja agar pembaca tidak menunggu lama dalam pengaksesan blog anda.

Setelah anda selesai membuat tulisan yang nantinya akan di posting ke Internet baik itu blog ataupun media lainnya, ada yang harus anda resapi betul-betul sebelum anda mem-posting tulisan anda yakni mengenai Etika Penulisan. Koreksi dan periksalah kembali tulisan yang anda buat apakah sudah mematuhi Etika yang ada atau belum. Jika anda sudah merasa mematuhi Etika yang ada maka tulisan anda siap ‘Go Public’ dan apabila sekiranya belum mematuhi atau anda tidak tahu apa saja yang termasuk Etika Penulisan Di Internet, maka perhatikanlah beberapa diantaranya :
·      Tidak boleh ada unsur menghina atau merugika atau mencemarkan nama baik orang lain
·      Tidak boleh meng-copy paste atau mencontoh penulisan atau karya orang lain
·      Apabila anda meng-copy paste tulisan orang lain, maka cantumkanlah sumber informasi dari tulisan tersebut
·      Tidak boleh mengambil data secara diam-diam tanpa seizin penulis sebenarnya
·      Tidak boleh melanggar hak cipta
·      Tidak menuliskan atau memasukan unsur pornografi kedalam tulisan
·      Harus menggunakan kata-kata yang sopan dan baik

Setelah anda mengetahui prosedur menulis di Internet diatas, maka saya harap informasi ini akan membantu anda sebagai penulis yang baik. Tidak hanya di Internet tetapi di kehidupan sehari-hari. Terima kasih J

Rabu, 27 Juni 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

3. Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

5. Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.      Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
  1.  Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
  2. Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
  3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  4. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
  5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
  6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

b.      Hak Kekayaan Industri
  • Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
  • Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
  • Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
  • Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
  • Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.


Sumber : http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/