Negara kita, Indonesia merupakan Negara hukum. Wajar apabila segala hal ada aturannya. Diselenggarakannya hukum bukan tanpa tujuan, tujuannya jelas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di suatu wilayah. Hukum biasanya disertai oleh batasan-batasan bagi setiap individu, disebut sanksi. Adanya sanksi juga jelas ada maksutnya, yaitu agar masyarakat patuh pada hukum.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
- Thomas Hobbes
- E. Utrecht
Banyak orang sering asal mengartikan hukum. itu hal yang wajar karena di Negara Demokrasi memberikan opini adalah hal yang wajib. Nah disini saya juga akan memberikan sedikit opini saya mengenai Hukum.
Menurut saya, Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram, serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Sama bukan seperti hal yang saya jelaskan diatas.
Namun banyak sejumlah arti yang telah mendahului kita dalam memberikan opini mengenai pengertian hukum, diantaranya adalah :
- Hugo Grotius (Hugo de Grot)
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar