Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki peran yang hampir sama dengan badan usaha lainnya. Mungkin sudah banyak yang tahu mengenai koperasi, tapi belum tentu mengetahui pengertiannya.
Pada dasarnya, Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu Cooperation, dan terbagi atas 2 suku kata pula, yaitu Co (ko) yang berarti bersama-sama dan Operation (Operasi) yang berarti usaha untuk mencapai tujuan. Dengan demikian Koperasi adalah Sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan/ kepentingan bersama, yaitu kemakmuran dan kesejahterahan.
Namun definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun !992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Mungkin disamping azas kekeluargaan, tercermin pula azas kegotong-royongan. Maksud dari azas kekeluargaan pada intinya adalah “Dari kita untuk kita” atau “Semua untuk semua”, ini mengidentifikasikan bahwa apa yang kita sumbangsihkan, lakukan dan atau berikan itu yang kita dapatkan. Dan azas kegotong-royongan lebih kepada “Bekerja sama”, maksudnya saling membantu satu sama lain dalam mengemban tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar