Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang.
Tahapan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1. PENDIRI PERSEROAN
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
b. Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang
dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta
Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
c. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik
sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris
lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA PERSEROAN TERBATAS
a. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah
ada.
b. Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT
tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung
melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan
oleh pihak lain.
c. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah RI (sebutkan kota, tempat
melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat).
4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
5. MODAL PERSEROAN
a. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan
lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
b. Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau
sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah
ditempatkan/disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan
Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
6. PENGURUS PERSEROAN
Menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20
tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku
seumur hidup.
Setelah proses 1 - 6, maka dapat diajukan permohonan Akta Pendirian.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb:
1. Formulir dan surat kuasa pendirian PT
2. Copy KTP para pendiri dan pengurus
3. Copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
4. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
5. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran
6. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Dokumen yang disertakan adl. bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha
bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
8. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian
9. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
Output dari Pendirian PT:
• Salinan Akta Pendirian
• Domisili
• NPWP (Nomor pendaftaran Wajib Pajak)
• SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• LBN (Lembar Berita Negara)
• SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum
No. Keterangan Paket Pendirian PT (tdk termasuk Hari Libur)
1. Konsultasi&Persiapan (pengisian formulir & surat kuasa) = tentative
2. Pemeriksaan formulir dan Pengecekan nama PT = 01
3. Pendaftaran dan Persetujuan Nama PT = 05
4. Draf/Notulen Akta Pendirian PT = 01
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris = 01
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan = 02
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak = 02
8. Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak = 02
9. SK. Menteri Kehakiman & HAM RI = 25
10. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan = 10
11. TDP-Tanda Daftar Perusahaan = 14
12. 1 (satu) set copy dokumen yang dilegalisir Notaris = 01
Biaya Pendirian PT (di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi aja lhoo)
1. Pendirian PT Golongan Kecil Rp. 8.9 jt- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor s.d Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
2. Pendirian PT Golongan Menengah Rp. 9.9 jt-an,- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
3. Pendirian PT Golongan Besar Rp. 12.5 jt-an - yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
Biaya tersebut sudah termasuk
• Persiapan & Pengajuan permohonan
• Biaya Administrasi & Restribusi Perizinan/Pendaftaran
• Biaya transportasi selama proses pekerjaan
• Fee Biro Jasa Perijinan (jika pakai) dan Jasa Notaris
Pembubaran P.T.
terjadi:
- Berdasarkan
keputusan RUPS.
- Karena
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
- Berdasarkan
penetapan pengadilan.
- Dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan
niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Karena
harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam Undang-undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
- Dalam hal
terjadi pembubaran P.T.:
*
Wajib diikuti dengan likuidasi yang
dilakukan oleh likuidator.
* P.T. tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan P.T. dalam
rangka likuidasi.
- Pembubaran
P.T. terjadi karena hukum apabila
jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari
setelah jangka
waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS
menetapkan penunjukan likuidator.
- Direksi
tidak boleh melakukan perbuatan hukum
baru atas nama P.T. setelah jangka waktu
berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Pengadilan
Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
*
Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan P.T. melanggar
kepentingan umum atau P.T. melakukan
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
* Permohonan
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta
Pendirian.
*
Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak mungkin
untuk
dilanjutkan.
- Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan
likuidator.
- Pembubaran P.T. tidak mengakibatkanP.T. kehilangan status badan hukum
sampai dengan selesainya likuidasi dan
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh
RUPS atau pengadilan.
Sejak saat pembubaran,
pada setiap surat
keluar P.T. dicantumkan kata “dalam
likuidasi” di belakang nama P.T
- Dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal
pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
*
Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara
mengumumkan pembubaran P.T. dalam surat
kabar dan Berita Negara R.I.
* Pembubaran
P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam
likuidasi.
*
Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
-
Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
-
Nama dan alamat likuidator.
-
Tata cara pengajuan tagihan.
-
Jangka waktu pengajuan tagihan.
Jangka
waktu pengajuan tagihan adalah 60
hari terhitung sejak
tanggal
pengumuman
- Dalam hal
pemberitahuan kepada Kreditor dan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
- Dalam hal likuidator lalai melakukan pem-
beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I., likuidator secara
tanggung renteng dengan P.T. bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak
ketiga.
Kewajiban likuidator
dalam melakukan pemberesan harta
kekayaan P.T. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
- Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
- Pengumuman
dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan
hasil likuidasi.
- Pembayaran
kepada para kreditor.
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada
pemegang saham.
- Tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
- Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau
pengadilan yang mengangkatnya
atas likuidasi P.T. yang dilakukan.
Likuidator wajib memberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I. dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat
kabar setelah RUPS
memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator
yang ditunjuknya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I. mencatat berakhirnya status
badan hukum P.T. dan menghapus
nama P.T. dari Daftar Perseroan, termasuk karena
penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain
yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang
menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan
hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu Perseroan baru yang
karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari
Perseroan yang meleburkan diri dan status badan
hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena
hukum.
Pemisahan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk
memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva
Perseroan beralih karena hukum kepada 2 Perseroan atau lebih atau
sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada 1 Perseroan atau lebih.
- Pemberitahuan
dan
pengumuman pengakhiran status badan hukum P.T. tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban
likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
mengumumkan berakhirnya status badan
hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar