Minggu, 06 Mei 2012

PERUSAHAAN



Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis Jenis Perusahaan
Berdasarkan Lapangan Usaha:
§  Perusahaan Ekstraktif, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
§  Perusahaan Agraris, adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
§  Perusahaan Industri, adalah perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
§  Perusahaan Perdagangan, adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
§  Perusahaan Jasa, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Berdasarkan Kepemilikan:
§  Perusahaan Negara
§  Perusahaan Swasta

Unsur –Unsur Perusahaan
§  Badan usaha
§  Kegiatan dalam bidang perekonomian
§  Terus menerus
§  Bersifat tetap
§  Terang-terangan
§  Keuntungan dan atau laba
§  Pembukuan

Bentuk Bentuk Perusahaan
PERUSAHAAN PERORANGAN
Ciri dan sifat Perusahaan Perseorangan :
-  Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
-  Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-  Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-  Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-  Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-  Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
-  Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-  Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
  • Pemilik bebas mengambil keputusan
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • Rahasia perus ahaan terjamin
  • Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Sumber keuangan perus ahaan terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
  • menjadi kompleks
FIRMA
Ciri dan sifat FIRMA :
-  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-  Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-  Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-  Mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Ciri dan sifat CV :
-  Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-  Modal besar karena didirikan banyak pihak
-  Mudah mendapatkan kridit pinjaman
-  Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-  Relatif mudah untuk didirikan
-  Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Proses pendirianya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Ciri dan sifat PT :
-  Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-  Modal dan ukuran perusahaan besar
-  Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-  Kepemilikan mudah berpindah tangan
-  Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-  Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-  Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-  Sulit untuk membubarkan pt
-  Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Kebaikan :
-  Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-  Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-  Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-  Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-  Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-  Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
-  Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-  Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-  Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-  Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar