Sabtu, 14 Mei 2011

Proses Penyusunan Anggaran

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana tahunan mengenai keuangan Negara yang disusun secara sistematis dan terperinci yang berisikan tentang penerimaan dan pengeluaran Negara dalam satu tahun.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
Secara umum, mekanisme penyusunan anggaran yaitu :
1.      Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR.
2.      Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
3.      Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar APBN sesuai dengan rencana, maka dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pelaksanaan Anggaran Pandapatan dan Belanja Nagara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar