Sabtu, 14 Mei 2011

Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan berupa usaha menanam modal di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh pihak dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanaman modal negeri di bagi menjadi 2 yaitu :
  • Penanaman modal langsung, contohnya seperti membeli perlengkapan, membeli peralatan, gedung, dll
  • Penanaman modal tidak langsung, contohnya seperti membeli saham, obligasi, dll
Untuk menanam modal bukanlah hal yang mudah, dibutuhkan berbagai criteria/syarat yang mendukung proses pengajuan permohonan :

Proses pengurusan:
  1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
  2. Pengajuan dan monitor permohonan
  3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Secara umum, perusahaan dalam negeri disebut sebagai perusahaan nasional, apabila setidaknya 51%  modal perusahaan tersebut  berasal dari dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar