Penanaman modal negeri di bagi menjadi 2 yaitu :
- Penanaman modal langsung, contohnya seperti membeli perlengkapan, membeli peralatan, gedung, dll
- Penanaman modal tidak langsung, contohnya seperti membeli saham, obligasi, dll
Untuk menanam modal bukanlah hal yang mudah, dibutuhkan berbagai criteria/syarat yang mendukung proses pengajuan permohonan :
Proses pengurusan:
- Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
- Pengajuan dan monitor permohonan
- Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Secara umum, perusahaan dalam negeri disebut sebagai perusahaan nasional, apabila setidaknya 51% modal perusahaan tersebut berasal dari dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar