Sabtu, 14 Januari 2012

Koperasi Sekolah

Koperasi adalah unit usaha yang beranggotakan orang atau kelompok yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.
Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Ciri-ciri Koperasi Sekolah

Adapun ciri-ciri koperasi sekolah sebagai berikut :
   1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
   2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
   3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
   4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
   5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
   6. Melatih disiplin dan kerja.
   7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
   8. Mendidik siswa hemat menabung.
   9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
Fungsi Koperasi Sekolah
Sama halnya dengan fungsi koperasi pada umumnya, koperasi sekolahpun memiliki fungsi yaitu :
1.       Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.       Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.       Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.       Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.       Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Apabila tujuan koperasi secara umum adalaha memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan ber-koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. Disisi lain, pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar